JAWA TIMUR JUARA 1 KORUPSI

Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan daftar kasus korupsi yang terungkap di 25 provinsi di Indonesia, Jawa Timur ternyata menempati peringkat teratas.

CARA AMPUH MENKOPOLHUKAM BERANTAS RADIKALISME

Radikalisme itu tidak mempresentasikan agama tertentu dan Menkopolhukam Mahfud MD memiliki cara ampuh untuk menangkal gerakan radikalisme itu.

MENHAN INGATKAN PERTAHANAN RAKYAT SEMESTA

Teknologi pertahanan Indonesia memang bukan nomor satu. Tapi Indonesia memiliki konsep Pertahanan Rakyat Semesta.

JOKOWI LAPORKAN KASUS BESAR TAK DIUNGKAP KPK

Mahfud menyampaikan Pak Jokowi, kata Mahfud, sudah pernah melaporkan kasus besar ke KPK, tapi tak kunjung diungkap.

MANTAN KORUPTOR DILARANG IKUT PILKADA

KPU mengajukan usulan kepada Presiden Joko Widodo untuk melarang pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah.

SERTIFIKASI HALAL UNTUK MENEMBUS PASAR GLOBAL

Indonesia berpotensi menjadi pemain di industri halal global dengan meningkatkan jumlah produksi dan sertifikasi halal

JATIM AKAN BANGUN 2 ASRAMA NUSANTARA

Seperti harapan Gubernur Khofifah, mahasiswa dari seluruh daerah yang kuliah di Jatim bisa menyatu dengan mahasiswa dari daerah lain.

PERSONEL POLDA SUMUT TERINDIKASI NARKOBA

Dari 208 orang personel Polda Sumut yang di tes urine, 10 orang terindikasi menggunakan narkoba dan kemudian ditidaklanjuti Subbidprovos Bidpropam.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 November 2019

Makin Keterlaluan, Anak-anak Dijadikan Kurir Narkoba


Makassar, WartaInterpol - Makin canggih untuk menghindar dari kecurigaan petugas, pasangan suami istri di Makassar bernama Akbar (24) dan Nur Susil Susanti (25)  mempekerjakan anak di bawah umur sebagai kurirnya saat mengedarkan narkoba jenis sabu. Mereka akhirnya berhasil ditangkap polisi di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu (9/11/2019) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan membenarkan peristiwa penangkapan pasangan suami istri tersebut. "Akbar telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu selama kurang lebih 3 bulan," kata Hermawan, Senin (11/11/2019).

"Ia menggunakan anak-anak sebagai kurir dengan memperoleh bayaran Rp 200.000 per gram," lanjutnya. Hermawan mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini ditangkap di rumah indekosnya. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sebesar 25 gram sabu dan alat isap.

Polisi juga menyita handphone yang digunakan Akbar saat menerima arahan dari seseorang untuk mengambil narkoba. Disebutkan Hermawan, Akbar memperoleh narkoba dari arahan seseorang berinisial IN yang saat ini masih berstatus DPO.

Dari arahan IN, Akbar mengetahui di mana tempat ia mengambil narkoba yang bakal diedarkannya. "Akbar peroleh sabu dengan cara diarahkan oleh IN yang telah ditempelkan di depan Salahutu Motor di Jalan Sungai Saddang Makassar," kata Hermawan. "Sudah lima kali dia mengambil sabu-sabu." tukasnya.

Saat pengembangan kasus, kaki Akbar ditembak polisi lantaran mencoba melarikan diri. "Akbar melakukan perlawanan dengan memukul dan mendorong anggota satuan resnarkoba dengan maksud akan melarikan diri," kata Hermawan.

Kini, pasangan suami istri ini kata Hermawan telah diamankan ke sel Polrestabes Makassar. Selain mengamankan Akbar dan Susil, polisi juga mengamankan seorang pelajar di bawah umur berinisial MF. (tri)


10 Personel Polda Sumut Terjaring Tes Urine


Sumut, WartaInterpol - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan tes urine kepada para personelnya, Senin (11/11/2019). Sepuluh orang terindikasi positif menggunakan narkoba.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, personel yang menjalani pemeriksaan itu berjumlah 208 orang. Dari jumlah itu, personel yang ditemukan terindikasi menggunakan narkotika dan zat terlarang atau adiktif berjumlah 30 orang.

"Namun, setelah tim Biro Provos Divpropam Polri dan tim Pusdokkes Mabes Polri mendalami hasil pemeriksaan tes urine itu terdapat 10 personel terindikasi narkoba," katanya.

Hasil pemeriksaan ini akan ditidaklanjuti Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut. "Proses pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran disiplin," ungkap Nainggolan.

Selain tes urine, Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan seragam serta sikap. Pada pemeriksaan ini juga ditemukan personel yang melanggar ketentuan.

"Ada 30 personel dengan rambut dan gampol dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka langsung diberikan tindakan dengan dilakukan pemotongan rambut dan teguran terhadap tata cara pemakaian atribut dan gampol," tutup Nainggolan. (mer)

Warga Malaysia Gagal Selundupkan Sabu di Batam


Batam, WartaInterpol - Petugas Bea dan Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan sabu di Pelabuhan Batam Center, Batam yang dibawa seorang warga negara Malaysia. Saat ditangkap, pelaku Yusri bin Bidin terus melawan petugas karena diduga masih terpengaruh narkoba.

Akhirnya Yusri tak berkutik saat petugas Bea dan Cukai membawanya ke ruang pemeriksaan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam, Senin siang (11/11/2019).

Saat digeledah, dalam kantong tas punggung yang dibawa Yusri ternyata ditemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu. Sabu seberat 238 gram itu dibungkus dengan menggunakan lakban hitam. Selain itu dalam dompet pelaku juga ditemukan sabu dalam bentuk bubuk kristal warna biru yang diakui pelaku sebagai miliknya. Tetapi sabu yang disimpan dalam kantong tas ranselnya itu diakui milik rekannya di Batam.

Kasi Penindakan Bea dan Cukai Batam Fabian Cahyo Wibowo menjelaskan, anggotanya di lapangan sudah mencurigai pelaku saat memasuki ruang kedatangan pelabuhan.Pelaku Yusri diketahui menumpang kapal ferry dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor, Malaysia ke Batam.

Saat tas ransel milik pelaku dimasukan dalam mesin pemindai petugas menemukan bungkusan yang diyakini sebagai metapetamine. Pelaku sempat meronta dan menolak mengakui jika barang haram itu miliknya. Fabian memaparkan bahwa dari pengakuan tersangka diketahui jika pelaku sudah tiga kali masuk ke Batam dari Johor Baru, Malaysia.

“Dia menolak mengakui sabu seberat 238 gram itu sebagai miliknya, pelaku mengaku hanya diminta membawakan tas ransel oleh Dany ke Batam,” ujar Fabian.

Meski mengaku tidak mendapatkan upah. Namun pelaku yang bekerja sebagai tenaga listrik di Malaysia ini dijanjikan akan mendapat fasilitas hotel dan makan selama berada di Batam.

Untuk penyidikan lebih jauh, petugas Bea Cukai menyerahkan pelaku bersama barang bukti pada Ditnarkoba Polda Kepri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang undang Narkotika dan Terancam Hukuman Mati. (sin).

Minggu, 03 November 2019

Polisi Gagalkan Pedaran Ganja Senilai Rp 100 Juta


Jombang, WartaInterpol - Polisi menyita 0,55 kilogram ganja kering senilai Rp 100 juta dari seorang pengedar di Jombang. Tersangka mendapatkan narkotika golongan I itu dari narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, tersangka bernama Joko Purwanto (27), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Ia diringkus anggota Polsek Mojowarno, Senin (28/10).

Saat itu Joko akan menjual ganja kepada pembeli di sebuah warung Desa Mojoduwur. Tak mau kehilangan buruannya, polisi pun menyergap Joko di warung tersebut sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menemukan barang bukti 2 linting ganja kering di saku celana tersangka.

"Dari penangkapan itu, lalu kami geledah rumah tersangka," kata Boby kepada wartawan, Selasa (29/10/2019). Saat menggeledah rumah tersangka, lanjut Boby, pihaknya menemukan ganja kering seberat 0,55 kilogram. Narkotika golongan I itu belum dikemas tersangka menjadi paket hemat. "Kalau diuangkan, ganja ini kurang lebih senilai Rp 100 juta," terangnya.

Boby menjelaskan, Joko mengaku mendapatkan pasokan ganja kering dari kurir yang dikendalikan narapidana di salah satu lapas di Jatim. Sayangnya dia enggan menyebutkan nama lapas tersebut.

Saat ini penyidik berusaha membongkar keterlibatan narapidana yang disebut Joko. "Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon private number. Barang ditaruh di sebuah tempat, lalu diambil pelaku," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka kami ancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Boby. (dtn)