Kamis, 07 November 2019

Cara Ampuh Menkopolhukam Mahfud MD Berantas Radikalisme


Jakarta, WartaInterpol  -  Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memiliki cara ampuh untuk menangkal gerakan radikalisme. Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui acara Indonesia Lawyers Club, di Jakarta (06/11/2019).

Mulanya, Mahfud MD menegaskan bahwa radikalisme itu tidak mempresentasikan agama tertentu. Ia mengungkapkan tindakan yang akan diambil pemerintah soal gerakan radikalisme. "Pemerintah sampai saat ini tidak pernah mengatakan orang Islam itu radikal, justru pemerintah itu mengatakan orang Islam itu toleran."

"Oleh sebab itu yang radikal itu oknum-oknum dan sebagian kecil nah itu yang harus dihadapi," jelas Mahfud MD. Lantas, Mahfud MD menjelaskan ada tiga jenis radikalisme, yaitu takfiri, jihadis, dan politik ideologis.

"Bentuknya ada tiga secara ilmiah, satu takfiri pertama selalu menganggap orang lain kafir dirinya yang benar." jelasnya. "Lalu yang kedua jihadis itu melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain yang berbeda kalau perlu membunuh." lanjut Mahfud. "Lalu yang ketiga politik ideologis mengajak adu wacana bahwa yang ada ini salah dengan penyesatan pemikiran," papar Mahfud MD.

Menteri yang merupakan Pakar Tata Hukum Negara ini lantas menjelaskan beda tindakan pemerintah pada pelaku radikalisme.

1. Ditangkap
"Nah itu saja sebenarnya dan tindakan dari pemerintah itu berbeda ya, kalau sikap radikal itu dituangkan di organisasi ya organisasinya yang ditangkap." jelasnya. "Kalau jihadis orangnya yang ditangkap karena jihadis itu masuk ke teror praktiknya," ungkapnya.

2. Adu Wacana
Lantas, Mahfud MD menjelaskan pemerintah berani membuka perdebatan soal radikalisme jika ada pihak yang menentang melalui adu wacana. "Nah kita menghadapinya kalau wacana kita hadapi dengan wacana. Oleh karena itu saya berani berdebat soal wacana keagamaan," kata Mahfud MD.

Namun, jika radikalisme sudah berbentuk jihadis dan meneror orang lain maka hal itu diserahkan pada pihak berwajib. "Tapi kalau jihadis itu urusan BNPT dan polisi iya kan?," ucap Mahfud MD.

3. Melarang
Sedangkan ketika masih berbentuk takfiri, pemerintah wajib melarang tindakan tersebut agar tidak ada hal yang lebih buruk terjadi. "Nah ketika dia masih berbentuk takfiri kita larang. Janganlah suka mengadu domba itu tidak toleran dan sebagainya," katanya.

Dengan penjelasan tersebut, Mahfud MD meminta agar masyarakat jangan menganggap bahwa pemerintah selalu bersikap represif dalam menindak radikalisme. "Kan itu saja yang dilakukan pemerintah dan itu bagus dan saya berharap orang apa-apa disalahkan pemerintah," lanjut Mahfud MD.

Kemudian, Mahfud MD menyinggung pihak-pihak yang menyebarkan pikiran yang sesat soal radikalisme. Meski tidak bertindak dan hanya menyampaikan usulan yang radikal, namun mereka cenderung tidak akan mau disalahkan jika sudah terjadi kerusakan.

"Karena nanti begini kalau terjadi sesuatu lalu kita semua apa namanya rusak itu orang-orang yang kritik seperti itu di dalam sejarah, loh kan saya cuma usul kok tidak bertindak." urainya. "Padahal mau bertindak selalu dihantam mari kita atur negara ini dengan sebaik-baiknya," tegas Mahfud MD. (*)






0 comments:

Posting Komentar