Sultra, WartaInterpol - Provinsi Jawa Timur ternyata menempati peringkat teratas alias "juara" sebagai propinsi dengan kepala daerah dan pejabat terbanyak yang terlibat korupsi berdasarkan data tahun 2004-2019. Hal ini diketahui saat Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan daftar kasus korupsi yang terungkap di 25 provinsi di Indonesia. Jumlah ini tentu akan meningkat jika upaya pencegahan tidak dilakukan menyeluruh dan melibatkan semua unsur.
Setelah rutan teratas ditempati Provinsi Jawa Timur dengan total 85 kasus, disusul urutan kedua Jawa Barat 84 kasus, dan Sumatera Utara masuk urutan ketiga dengan 60 kasus korupsi. Sedangkan untuk urutan paling bawah dengan jumlah kasus kepala daerah atau pejabat korupsi amat sedikit yaitu Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah 3 kasus.
“Jenis korupsi didominasi perkara suap sebanyak 65% (602 kasus), tindak pidana pengadaan barang dan jasa sebesar 21% (195 kasus), tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebanyak 5% (47 kasus), tindak pidana pencucian uang 3% (31 kasus), dan terakhir perkara pungutan atau pemerasan sebanyak 3% (25 kasus),” jelas Agus dalam kegiatan public hearing atas rencana Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Aula sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Kamis lalu (7/11).
Ditambahkannya, sudah banyak pejabat yang diamankan KPK. Mereka terdiri dari walikota, bupati, dan wakilnya yang keseluruhannya berjumlah 110 pejabat, 20 gubernur, serta 255 anggota DPR/DPRD yang terkena OTT karena kasus suap.
“KPK tentu berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penindakan. Semua unsur memiliki peran penting dalam upaya pencegahan korupsi. Harapannya, pemerintah daerah berupaya melakukan monitoring dan pencegahan lewat banyak sisi. Dari sosialisasi, pendekatan di internal dan kesungguhan lainnya,” terang Agus. (rc)
0 comments:
Posting Komentar