Jakarta, WartaInterpol - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah menuturkan, sertifikasi halal dapat membantu produk-produk milik pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia mampu menembus ke pasar global.
Difi menuturkan, Indonesia berpotensi besar untuk menjadi pemain di industri halal global dengan meningkatkan jumlah produksi halal sekaligus sertifikasi halal di dalamnya.
"Sehingga tidak hanya untuk mensubtitusi impor tapi juga mendorong ekspor produk halal Indonesia," kata dia di Surabaya, Sabtu, (9/11/2019), demikian mengutip Antara.
Difi menilai, produk halal Indonesia yang mampu menembus pasar global juga berpeluang untuk turut berkontribusi dalam mengendalikan Current Account Deficit (CAD).
Ia menuturkan, diperlukan strategi yang tepat agar pelaku UMKM dapat menguasai pasar internasional sebab persaingan industri halal global saat ini semakin ketat di tengah persaingan negara-negara lainnya. "Salah satunya yaitu dengan menyiapkan sertifikasi halal tadi," ujar dia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso mengatakan, sertifikasi halal bersifat strategis karena secara isu terkait halal atau tidaknya suatu produk berpotensi menurunkan produksi secara signifikan.
Selain itu, potensi industri halal tingkat global juga semakin besar dan telah menjamur diberbagai negara termasuk negara yang penduduknya bukan mayoritas muslim. "Mereka berlomba-lomba memanfaatkan peluang yang ada dan berupaya menjadi pemain utama dalam industri halal global,” kata Sukoso.
Sukoso pun menekankan, ada sertifikasi halal tersebut harus dilakukan dengan cepat agar masyarakat Indonesia bisa memiliki peluang yang lebih besar. Ia mengatakan, pemerintah melalui UU JPH No. 33 Tahun 2014 yang dikeluarkan BPJPH sejak 17 Oktober 2019 telah mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan sertifikasi halal.
Hal tersebut memperjelas landasan hukum bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal sehingga tantangan berikutnya yaitu upaya untuk mendorong implementasi dari kebijakan itu. Sukoso pun mengimbau kepada seluruh pelaku UMKM yang bergerak pada industri halal agar dapat segera melakukan sertifikasi halal sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Makanan dan minuman harus bersertifikat halal lima tahun setelah dimulainya wajib halal sejak 17 Oktiber 2019. Selain makanan dan minuman, masih dalam tahap diskusi dengan kementerian dan BPOM,” ujar dia.
Staf Khusus Direksi LPPOM MUI Jawa Timur Hendra Utomo mengatakan peran pihaknya yaitu menetapkan fatwa halal, sertifikasi auditor halal, dan akreditasi lembaga pemeriksa halal. "Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk perolehan sertifikasi halal yaitu 43 hari namun lama proses tergantung kesiapan pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal,” kata dia. (l6)
0 comments:
Posting Komentar