Jambi, WartaInterpol - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 7,7 miliar dari Jambi ke Singapura. Lobster itu ditaruh di gudang kawasan Jambi sebelum diselundupkan.
"Penggerebekan gudang lobster itu kita lakukan setelah adanya laporan yang kita dapatkan. Dari penggerebekan tersebut benih lobster yang kita amankan ada sebanyak 51,673 ekor. Jumlah itu terdiri dari 51 ribu lobster jenis pasir dan 637 ekor lobster jenis mutiara. Rencananya, benih lobster ini akan diselundupkan ke Negara Singapura,'' kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Thein Tabero kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin (11/11/2019).
Dari hasil penggerebekan itu, 6 tersangka juga turut diamankan. Keenam orang itu berinisial MG, ML, RS, MK, AF, dan MT. Mereka merupakan warga Jambi dan Kepulauan Riau, Batam. Dari hasil penyelidikan polisi, keenam orang yang diamankan itu memiliki peran yang berbeda-beda.
"Enam orang yang kita amankan ini memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai tukang packing-nya ada yang sebagai sopir untuk mengangkut benih lobster ke perairan laut Jambi dan ada yang merupakan pemilik gudang.
Mereka saat ini masih kita periksa lebih lanjut,'' ujarnya. Selain mengamankan ribuan benih lobster dan 6 tersangka, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti.Saat ini, polisi masih menindaklanjuti kasus penampungan benih lobster itu.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan
pihak Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi untuk melepasliarkan ribuan benih lobster tersebut ke perairan Padang, Sumatera Barat, untuk dapat berkembangbiak.
"Ribuan benih lobster ini sudah kita serahkan ke pihak BKIPM Jambi untuk dapat dilepasliarkan. Dan untuk keenam orang yang kita amankan ini masih kita periksa lebih lanjut. Mereka juga dikenakan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara,'' ujar Thein. (ndc)
0 comments:
Posting Komentar