Palangkaraya, Warta Interpol
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah tidak diperkenankan memperpanjang libur Idul Fitri 1433 Hijriyah. Pemkot akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengawasi hal ini.
"Pada 23 Agustus, semua PNS harus masuk kerja kembali karena jatah cuti bersama Lebaran hanya selama lima hari yakni dari 18-22 Agustus 2012," kata Sekretaris Daerah Pemkot Palangkaraya Sanijan S Toembak di Kalimantan Tengah, Senin (20/8).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah tidak diperkenankan memperpanjang libur Idul Fitri 1433 Hijriyah. Pemkot akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengawasi hal ini.
"Pada 23 Agustus, semua PNS harus masuk kerja kembali karena jatah cuti bersama Lebaran hanya selama lima hari yakni dari 18-22 Agustus 2012," kata Sekretaris Daerah Pemkot Palangkaraya Sanijan S Toembak di Kalimantan Tengah, Senin (20/8).
Menurut Sanijan, PNS yang kedapatan menambah jatah libur lebaran, akan dikenakan sanksi disiplin. Bahkan tak menutup kemungkinan tunjangan daerah akan dipotong guna memberi efek jera.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Menteri Tenaga Kerja, libur bagi PNS ditetapkan hanya sampai 22 Agustus 2012.
Ia mengatakan, Pemkot sudah memberikan peringatan kepada PNS berupa surat edaran agar tidak menambah libur melebihi peraturan yang sudah ditentukan.Diharap, semua PNS dapat mentaati peraturan yang diberikan.(mtn)
0 comments:
Posting Komentar