Senin, 11 November 2019

Pemda yang Endapkan APBD di Bank Akan Dihukum


Jakarta, WartaInterpol - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengaku siap memberi hukuman kepada pemerintah daerah (pemda) yang dengan sengaja mengendapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di bank.

"Kalau tidak ada proyek pasti disimpan, itu kan menjadi sisa. Kalau jadi sisa anggaran pasti anggaran ke depan dapat penalti," ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (8/11).

Artinya, ada potensi pengurangan anggaran yang akan diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah dalam waktu ke depan. Namun demikian, ia tak menjelaskan lebih rinci potensi hukuman yang diberikan bagi pemda.

Kendati begitu, ia menyatakan masing-masing pemda akan mengeluarkan dana APBD sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. Tiap daerah sudah memiliki jadwalnya sendiri untuk berbelanja.

"Nah, biasanya pada saat program selesai tender, dana itu harus dibelanjakan. Nanti dihitung pada akhir tahun berapa yang diserap, kalau tidak, jadi sisa anggaran," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada pemda yang menyimpan APBD hingga Rp2 triliun di bank. Menurutnya, hal itu terjadi karena beberapa pemda merasa lebih aman menyimpan uang APBD di bank daripada menggunakannya untuk kegiatan ekonomi di daerahnya atau masyarakat.

"Informasi dari Menteri Keuangan lebih kurang dari Rp2 triliun itu disimpan di bank, jadi bukan untuk kegiatan yang menyentuh langsung ke masyarakat, ke rakyat," kata Tito

Fenomena ini, tambah Tito, terjadi lantaran sejumlah pemda merasa takut untuk melakukan penyerapan anggaran atau membuat kegiatan untuk kepentingan yang menggunakan APBD. Akibatnya, penyerapan APBD sejumlah daerah berada di bawah 60 persen.

"Rasa ketakutan dari kepala daerah akhirnya tidak mampu, tidak berani mengeksekusi karena takut dengan pihak (keamanan). Akhirnya, mohon maaf kami melihat sejumlah penyerapan anggaran di daerah banyak yang hanya 60 persen, bahkan ada yang kurang," pungkasnya. (ci)

0 comments:

Posting Komentar