Senin, 11 November 2019

KPK Harus Kejar Oknum yang Terima Gratifikasi eks Menpora


Jakarta, WartaInterpol -  Aliran dana gratifikasi eks Menpora Imam Nahrawi sudah diumumkan KPK. Ironisnya, dana yang diterima Imam Nahrawi ternyata digunakan lagi untuk gratifikasi kepada oknum penegak hukum lain. Maka dari itu, KPK harus segera melakukan koordinasi dengan pimpinan Penegak Hukum lain (Polri atau Kejaksaan) untuk mengungkap lebih jauh mata rantai dugaan korupsi Imam Nahrawi.

“Selama menjabat Menpora terkait penggunaan uang gratifikasi sebesar Rp7,8 miliar,” kata Advokat Peradi, Petrus Selestinus kepada wartawan, (9/10).

Petrus menjelaskan KPK dalam persidangan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengungkap dugaan gratifikasi sebesar Rp7,8 miliar digunakan untuk mengurus perkara pidana adiknya di Penegak Hukum lain.

“Kata-kata Penegak Hukum lain menjadi teka-teki yang tidak sulit dijawab, karena Penegak Hukum lain di luar KPK adalah Jaksa atau Polisi,” kata Petrus yang juga mantan Komisioner KPKPN ini.

Petrus menjelaskan menurut KPK, uang Rp 7,8 miliar yang digunakan Imam Nahrawi untuk mengurus perkara pidana Adiknya sebesar Rp7 miliar diterima dari Ending Fuad Hamidy pada November 2018. Sedangkan sebesar Rp800 juta diterima dari Taufik Hidayat (Staf Khusus Imam Nahrawi) pada tanggal 12 Januari 2017. Oleh karena itu, Petrus mendorong KPK dan Instansi Penegak Hukum lain berkoordinasi.

Menurut Petrus, KPK seharusnya memprioritaskan penyidikan atas dugaan gratifikasi secara berantai dari Imam Nahrawi kepada Penegak Hukum lain (Polisi, Jaksa atau Hakim). Karena mereka juga merupakan lahan garapan KPK dalam pemberantasan korupsi agar ketiga instansi tersebut efisien dan efektif dalam pemberantasan korupsi.

“Titik lemah KPK selama ini karena gagal melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah yang berpotensi korupsi,” tegas Petrtus.(jpnn)

0 comments:

Posting Komentar