Sabtu, 25 Agustus 2012

Polisi yang Salah Tangkap Terancam Pidana


Surabaya, Warta Interpol
Peristiwa penggerebekan di rumah Mintoro ternyata melibatkan 8 anggota kepolisian. Anggota Polres Kediri yang melakukan salah tangkap dan kekerasan diperiksa Propam Polda Jatim.

Tim yang sebenarnya memburu tersangka kasus narkoba itu terancam hukuman pidana. Kabar tersebut diungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib.

"Kalau mereka terbukti mengambil langkah yang salah dan melakukan penganiayaan, proses hukum akan tetap berjalan," kata Hilman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/8/2012).

Apalagi, lanjut dia, tim tersebut sempat melakukan pemukulan. Akibat dari kejadian itu, Mintoro yang tinggal di Dusun Pojok, Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kediri mengalami luka-luka dan giginya rompal.

"Sudah salah tangkap, memukul pula. Secara hukum, itu sudah berpotensi kena pidana. Apalagi korban hingga mengalami gigi rompal. Delapan orang ini kini sedang diproses untuk mempertanggungjawabkan ini semua," tegas Hilman.

Dia juga menuturkan, Kapolda Jatim berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum bagi seluruh anggota Polri. "Meskipun dia ini petugas, proses tetap akan berlanjut. Jangan sampai polisi berkonflik dengan masyarakat," tambah Hilman.

Mintoro menjadi korban salah tangkap yang dilakukan petugas Polres Kediri pada Minggu (19/8/2012) pukul 04.25 WIB pagi. Pedagang daging ayam ini digebuki di rumahnya sendiri.

Saat itu, polisi yang diberitakan ada 7 orang sedang memburu pelaku pengedar pil koplo bernama Keceng yang tinggal satu dusun dengan Mintoro. (dts)

1 comments:

saya ingin bergabung sebagai jurnalis warta interpol untuk liputan wilayah subang mohon penjelasanya.

terimakasih.

Posting Komentar