Minggu, 26 Agustus 2012

KPK Harus Lebih Cepat dari Polri

Jakarta, Warta Interpol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bergerak lebih cepat dari Kepolisian dalam menyidik kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). KPK diminta segera memeriksa tersangka kasus itu, Irjen (Pol) Djoko Susilo dan menahannya.

"KPK harus cepat periksa Djoko agar bisa mengembangkan maupun menuntaskan kasus serta aktor yang terlibat lebih jauh," kata Koordinator Investigasi Indonesi Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto melalui pesan singkat, Sabtu (25/8/2012).


Agus menduga Polri sengaja lebih dulu memeriksa Djoko karena berupaya mencari celah hukum agar kasus simulator SIM ini bisadilokalisir. Kepolisian, Jumat (24/8/2012) memeriksa Djoko selama kurang lebih enam jam.

Djoko diperiksa sebagai saksi terkait pengetahuannya sebagai kuasa pengguna anggaran saat lelang terbuka pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011. Nilai pengadaan alat simulasi untuk roda dua Rp 54,4 miliar dan untuk roda empat Rp 142,4 miliar. Sementara KPK, sejauh ini belum memeriksa apalagi menahan Djoko yang ditetapkannya sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 itu.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain kemarin mengatakan kalau pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan Djoko dan saksi-saksi kasus tersebut. Mengenai kapan persisnya jenderal bintang dua itu diperiksa, Zulkarnain belum dapat mengungkapkannya. Meskipun demikian, Zulkarnain mengatakan tidak masalah jika Kepolisian lebih dulu memeriksa Djoko.

Agus pun menilai, KPK tetap dapat memeriksa dan menahan Djoko meskipun yang bersangkutan sudah diperiksa Kepolisian. "Pemeriksaan Polri terhadap Djoko hanya sebagai saksi karena status tersangkanya kan ada di KPK, jadi gak masalah diperiksa oleh KPK lagi," ujarnya.

Saat ditanya bagaimana jika Kepolisian kemudian ikut menetapkan Djoko sebagai tersangka, Agus menilai hal tersebut tidak boleh dilakukan Polri karena Djoko sudah lebih dulu menjadi tersangka di KPK. "Kalau tetap dilakukan akan menjadi malapetaka hukum dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK dan Porli sama-sama mengusut kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM ini. KPK menetapkan Djoko dan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Brigadir Jendral (Pol) Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto. Tiga nama selain Djoko itu juga ditetapkan Polri sebagai tersangka.(kp)

0 comments:

Posting Komentar